Bahas NPHD, Bawaslu Sulteng Duduk Bersama TAPD Provinsi dan Kabupaten/Kota
|
BAHAS NPHD, BAWASLU SULTENG DUDUK BERSAMA TAPD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Palu, Bawaslu Sulteng - Jelang pemilihan serentak 2020 nanti, Bawaslu Sulteng terus mengoptimalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
“terkait pendanaannya, memang biaya pemilihan serentak tahun 2020 mendatang semakin besar†ungkap Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, Dermawan Adhi Santoso saat memberikan materi pada Sosialisasi peraturan menteri dalam negri nomor 54 tahun 2019 dan Keputusan nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019, Kamis (26/9/2019)
Adhi menjelaskan bahwa dari pemilihan tahun 2015 ke tahun 2020 sedikit berbeda karena ada tiga hal yang direvisi Bawaslu diantaranya yakni struktur lembaga pengawas Pemilihan 2015 hanya sampai PPL sedangkan pada Pemilihan 2020 mendatang terdapat PTPS
Lebih lanjut, ia memparkan bahwa Kewenangan tambahan bagi Bawaslu yang cukup significant, “Pertama memutus sengketa, memutus pelanggaran administrasi dan fasilitasi sentra gakkumdu†jelasnya. Serta yang terkahir yakni standard biaya yang terus saja meningkat
Bawaslu sangat mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dikarenakan komunikasi yang terjalin dengan sangat baik dan progress cukup significant setelah pertemuan pertama kali dikota Batam.
Penulis: Giska Foto: Muthia
