Lompat ke isi utama

Berita

Rasyidi Bakry Tekankan Penguatan Kapasitas Sengketa dan Hukum

Rasyidi Bakry Tekankan Penguatan Kapasitas Sengketa dan Hukum

Rasyidi Bakry saat memberikan materi melalui media daring Zoom Meeting, Senin (14/09/2026)

Palu, Bawaslu Sulteng – Penguatan kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa dan pengelolaan layanan hukum perlu dipersiapkan sejak masa non-tahapan. Pemahaman terhadap fakta persidangan, pembuktian, serta tertib administrasi menjadi modal penting agar pelaksanaan tugas Bawaslu berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, saat menjadi narasumber pada kegiatan Koordinasi Penyelesaian Sengketa dan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut secara daring, Senin (14/09/2026).

Dalam materi penyampaiannya, Rasyidi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pimpinan dan jajaran dalam menghadapi sengketa pada masa tahapan. Menurutnya, jajaran harus memiliki kemampuan menggali fakta persidangan dan memahami prinsip pembuktian, termasuk pihak yang mendalilkan suatu perkara harus mampu membuktikan dalilnya.

Ia juga mengingatkan pimpinan untuk membaca dan memahami seluruh berkas sejak permohonan sengketa diterima, bukan baru mempelajarinya ketika persidangan berlangsung.

“Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi-asumsi. Mengambil putusan harus berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, baik dari pemohon maupun termohon,” tegas Rasyidi.

Kesiapan tersebut, lanjut Rasyidi, menjadi semakin penting menghadapi proses verifikasi partai politik. Partai politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sengketa kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari proses penyelesaian sengketa, Rasyidi kemudian mengingatkan bahwa kesiapan kelembagaan juga harus ditopang pengelolaan layanan hukum dan administrasi yang tertib. Menurutnya, kemampuan menangani perkara harus berjalan beriringan dengan kesiapan dokumen dan pertanggungjawaban administrasi.

Ia juga meminta setiap kegiatan, termasuk Rapat Dalam Kantor (RDK), memiliki output yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penguatan kapasitas tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga memastikan seluruh proses layanan hukum dan administrasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut serta jajaran sekretariat yang terkait dengan penyelesaian sengketa dan pengelolaan layanan hukum.

Penulis: Milan
Foto: Humas Bawaslu Balut

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle