Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Tingkatkan Pelayanan JDIH, Mudahkan Masyarakat Akses Produk Hukum Bawaslu

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Tingkatkan Pelayanan JDIH, Mudahkan Masyarakat Akses Produk Hukum Bawaslu

BAWASLU KABUPATEN/KOTA DIMINTA TINGKATKAN PELAYANAN JDIH, MUDAHKAN MASYARAKAT AKSES PRODUK HUKUM BAWASLU

Palu, Bawaslu Sulteng - Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota mulai menampakkan eksistensinya, hal ini terlihat dari produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini dapat diakses masyarakat di JDIH Bawaslu.

Oleh karena itu Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun meminta pengelola JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kapasitasnya agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk hukum Bawaslu. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Instrumen Penilaian Anggota JDIH Bawaslu yang dihadiri juga oleh Pengelola JDIH Bawaslu RI, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng, Kamis (10/11/2022).

Sementara itiu, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data Dan Informasi Hukum Bawaslu Sulteng, Rahmat Latjinala menyampaikan bahwa Layanan JDIH di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah disatukan dalam satu ruang yg bernama LAPAK BAWASLU SULTENG (Layanan Pelaporan dan Informasi Kepemiluan Bawaslu Sulteng) yg terdiri atas Layanan PPID, JDIH, SiGapLapor, SIPS, Klinik Pengawasan dan Advokasi dan Konsultasi Hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan menghadirkan stas teknis pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Kota Se Sulawesi Tengah sebagai peserta kegiatan.

[caption id="attachment_5588" align="aligncenter" width="1600"] Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun di dampingi oleh Kabag Pengawasan Syarifuddin Ishak, Staf Bawaslu RI dan Staf Bawaslu Sulteng, Kamis (10/11/2022) Foto: Qadri.[/caption] Penulis/Foto: Qadri Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle