Bawaslu Morowali Terima Hibah Tanah
|
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen[/caption]
BAWASLU MOROWALI TERIMA HIBAH TANAH
Bungku-Bawaslu Sulteng. Bawaslu Morowali bersyukur atas kepercayaan Pemerintah Daerah Morowali dengan memberikan hibah aset tanah pembangunan Kantor seluas 11.489 m2, di kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni Bungku Tengah.
Penyerahan aset tanah diserahkan Bupati Morowali Taslim, dan diterima Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan, dengan disaksikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen dan Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Morowali.
Dalam acara serah terima yang digelar Jumat (4/9/2020) di lokasi aset tanah yang diserahkan, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menyampaikan saat ditemui, pertama kali bagi Bawaslu di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan hibah aset tanah.
“Bawaslu Morowali telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Daerah, sehingga berhasil mendapatkan hibah aset tanah ini,†ujarnya.
Menurutnya, kepercayaan Pemerintah Daerah lahir dari kinerja pengawasan dalam mengawal suara rakyat. Ditunjukkan lewat hasil kerja pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019 yang lalu.
Dalam sambutan acara serah terima, Ruslan Husen tidak lupa mengapresiasi capaian Pemerintah Daerah Morowali, dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam.
“Kabupaten Morowali sebagai lumbung nikel dengan kualitas nomor satu di Asia Tenggara, sehingga wajar dinobatkan sebagai Kabupaten Sedang Terbaik Sektor Investasi dari Indonesia Development Forum (IDF) 2019,†ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengucapkan selamat atas capaian Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) tahun 2020 dalam tata kelola pemerintahan dan pencegahan Covid-19.
Kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, alumni HMI ini juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Morowali, mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
“Secara konsisten dalam kurun waktu tahun tahun berturut-turut, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas pengelolaan keuangan daerah,†katanya.
Untuk diketahui, proses Bawaslu Morowali mendapatkan hibah aset tanah, diawali surat permohonan hibah tanah untuk dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali, kepada Pemerintah Kabupaten Morowali pada 18 November 2019.
Atas surat tersebut, Bupati Morowali mengeluarkan disposisi tanggal 19 November 2019 untuk diteruskan proses secara teknis dan administrasi ke dinas terkait.
Hingga persetujuan hibah untuk dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali tanggal 31 Desember 2019.