Bawaslu Sulteng Ajukan Rekomendasi terhadap Rekapitulasi Perolehan Suara Kota Palu
|
BAWASLU SULTENG AJUKAN REKOMENDASI TERHADAP REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA KOTA PALU
[caption id="attachment_1213" align="alignnone" width="743"]
Rekomendasi - Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen (Kiri) saat membacakan rekomendasi terkait hasil rekapitulasi Perolehan Suara Kota Palu. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]
Palu, Bawaslu Sulteng - Kota Palu menjadi daerah terakhir yang melakukan rekapitulasi Suara Pemilu tingkat Provinsi, Sabtu (11/5/2019).
Setelah dilakukan skorsing rekapitulasi suara di Kota Palu, KPU Provinsi Sukawesi Tengah akhirnya mempersilahkan kembali untuk menyelesaikan terkait sinkronisasi Formulir DA-1 dalam PSU tanggal 27 April yang lalu.
Namun ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen kemudian meminta rapat tersebut diskorsing kepada KPU Sulteng selama 2 kali 10 menit untuk mempersiapkan rekomendasi terhadap hasil rekapitulasi Kota Palu.
Setelah itu, Ketua Bawaslu Sulteng kemudian membacakan rekomendasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pencermatan kembali atas Formulir DA-1 pada beberapa TPS. Lebih lanjut dalam rekomendasi tersebut Ruslan menekankan jika data tidak sesuai maka pencermatan turun satu tingkat lagi yaitu formulir DAA-1 dan C1.
Sehingga KPU dan Bawaslu Kota Palu kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan kembali beberapa TPS yang menjadi rekomendasi Bawaslh Sulteng.
Penulis: Muthia
Foto:Humas Bawaslu Sulteng
[caption id="attachment_1214" align="alignleft" width="734"]
Pencermatan - Bawaslu dan KPU Kota Palu lakukan pencermatan kembali terhadap DA-1 beberapa TPS. Bawaslu Sulteng sempat mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencermatan kembali terhadap DA-1 beberapa TPS di Kota Palu. Humas Bawaslu Sulteng/Giska.[/caption]