Bawaslu Sulteng Audiensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
|
BAWASLU SULTENG AUDIENSI KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
Palu, Bawaslu Sulteng- Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, Zatriawati dan Inong serta Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa dan staf Bawaslu Sulteng melakukan kunjungan kelembagaan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu, Selasa (05/07/2022).
Dalam kunjungan ini, Bawaslu Sulteng disambut hangat oleh Ketua Hakim PTUN Palu, Susilowati Siahaan bersama tiga hakim lainnya. Kunjungan kelembagaan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama antara Bawaslu Sulteng dengan PTUN Palu.Â
Dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, negara telah mengamanatkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menerima dan memutus objek sengketa proses Pemilu antara penyelenggara dengan peserta Pemilu serta peserta dengan peserta Pemilu.
Selain itu dalam undang-undang tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara juga diamanatkan untuk menerima dan memutus objek sengketa Pemilu apabila peserta Pemilu tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi.Â
Sehingga pentingnya kerjasama serta koordinasi yang terbangun sejak awal antara Bawaslu Sulteng dengan PTUN Palu untuk menyamakan persepsi terkait instrumen yang ada didalam undang-undang Pemilu.
[caption id="attachment_5065" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, Zatriawati dan Inong saat berbincang dengan Ketua Hakim PTUN Palu Susilowati Siahaan, Selasa (05/07/2022) Foto: AM.[/caption]
Penulis/Foto: AM