Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Sulteng Bacakan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Umum

BAWASLU Sulteng Bacakan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Umum

BAWASLU SULTENG BACAKAN PUTUSAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

 

Palu, BAWASLU SULTENG - "Sidang Lanjutan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Yang Diregister Di Bawaslu Sulteng Nomor 522/PL.01.1-BA/72/Prov/VII/2018 Dinyatakan Dibuka Dan Terbuka Untuk Umum" demikian penyampaian Ketua Majelis Ruslan Husen yang didampingi tiga anggota Majelis pada pembacaan putusan sengketa proses pemilihan umum, Rabu (05/09/2018) di Ruang Sidang Bawaslu Sulteng.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan, dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Gland David Levi selaku pemohon dan KPU Provinsi Sulteng selaku termohon.

Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual perseorangan dukungan Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah dikarenakan ditolaknya permohonan pemohon untuk memasukan kembali daftar orang yang tidak diloloskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Bawaslu Sulteng kemudian menggelar mediasi terhadap kedua pihak pada 27 Agustus 2018, namun tidak menemui kata sepakat sehingga dilanjutkan sidang adjudikasi petama pada 31 Agustus 2018 dan sidang kedua pada 3 September 2018.

Dalam sidang hari ini Bawaslu Sulteng menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Penulis: Giska

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle