Bawaslu Sulteng Berikan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2022
|
BAWASLU SULTENG BERIKAN PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU BERDASARKAN PERBAWASLU 9 TAHUN 2022
Parigi, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengingatkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota agar memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk meningkatkan kapasitas. Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Selasa (22/11/2022).
Peningkatan Kapasitas ini akan sering dilakukan kedepannya mengingat potensi sengketa proses Pemilu bisa terjadi kapan saja. Jamrin menuturkan Kedepannya nanti akan diadakan penguatan terkait dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu, dari mulai pelatihan mediator dan penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu, lanjutnya.
Kegiatan ini juga Bawaslu Sulteng menghadirkan Kepala Pengadilan Negeri Parigi dan Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry sebagai narasumber.
[caption id="attachment_5631" align="aligncenter" width="1600"]
Foto bersama Pimpinan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kepada Pengadilan Negeri Parigi, Selasa (22/11/2022) Foto: AM.[/caption]
Penulis/Foto: AM