Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng dan KPU Koordinasikan Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Sulteng dan KPU Koordinasikan Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

BAWASLU SULTENG DAN KPU KOORDINASIKAN PEMETAAN POTENSI PELANGGARAN TAHAPAN PENDAFTARAN DAN DAN VERIFIKASI CALON PESERTA PEMILU 2024

Palu, Bawaslu Sulteng - Menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sulteng bersama KPU melakukan koordinasi pemetaan pelanggran yang berpotensi terjadi pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu. Wujud kegiatan dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu, Rabu (13/07/2022).

Anggota Bawaslu RI Puadi dalam pembukaan kegiatan mengatakan, aspek pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu “aturannya 14 hari penanganan, jika KPU tidak melakukan verifikasi faktual, tidak menerima, menolak pendaftaran pemilu melalui Sipol maka ada ruang proses pelanggaran administrasi akan hadir” tuturnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin berharap hasil dari kegiatan ini menjadikan baik Bawaslu maupun KPU bisa saling sinergi pada semua tingkatan mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sebagai persiapan dan penguatan pada seluruh jajarannya.

Menurutnya yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sebagai bentuk kesiapan kerja dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, maka perlu dilakukan pemetaan potensi pelanggaran yang dapat timbul pada tahapan ini. “ini tentunya akan memudahkan kerja-kerja Bawaslu Sulteng, terutama sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024” jelasnya.

Bawaslu Sulteng menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu sejak tanggal 12-14 Juli 2022 dengan mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggrana, Kepala/Koordinator Sekretarita serta anggota KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sendiri menghadirkan Anggota KPU Sulteng, Naharudin dan Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022, Ratna Dewi Pettalolo sebagai narasumber kegiatan.

[caption id="attachment_5111" align="alignnone" width="1280"] Anggota Bawaslu RI Puadi di dampingi Deputi bidang teknis La Bayoni dan Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin saat memukulkan gong tanda dibukanya secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu, Rabu (13/07/2022) Foto: Kadri.[/caption] Penulis: AM Foto: Kadri
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle