Bawaslu Sulteng Gandeng PERADI Perkuat Literasi Hukum Pemilu
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat kualitas pengawasan pemilu melalui peningkatan kapasitas sumber daya, salah satunya dengan menjalin kerja sama bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (26/03/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, bersama Ketua DPC PERADI Kota Palu, Muslim Mamulai, serta disaksikan oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry, para Kepala Bagian Bawaslu Sulteng, dan jajaran pengurus DPC PERADI Kota Palu.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas advokat serta penguatan sumber daya dalam pengawasan pemilu dan pemilihan, sekaligus memperluas pemahaman terkait literasi demokrasi dan hukum kepemiluan.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun dan memperkuat literasi hukum pemilu yang profesional dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan penguatan kapasitas bagi para advokat dalam menangani perkara pemilu maupun pemilihan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry, menambahkan bahwa peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung kualitas demokrasi di Sulawesi Tengah.
Melalui penandatanganan MoU ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta mendorong peningkatan kualitas demokrasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi di bidang hukum.
Penulis/Foto: Syukran
Editor: Milan