Bawaslu Sulteng Harap Bawaslu Kabupaten/Kota Optimalkan Peran PPID Sebagai Pelayanan Informasi Pengawasan Pemilu
|
BAWASLU SULTENG HARAP BAWASLU KABUPATEN/KOTA OPTIMALKAN PERAN PPID SEBAGAI PELAYANAN INFORMASI PENGAWASAN PEMILU
Donggala, Bawaslu Sulteng - Guna mendukung kerja-kerja Bawaslu sebagai lembaga publik, Anggota Bawaslu Sulteng Inong menyebut wajib memberikan pelayanan informasi kepemiluan. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Peran dan Fungsi Pengeolah Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Donggala, Rabu (15/06/2022).
Menurut Inong, tahapan yang sudah dimulai sejak kemarin menuntut Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk semakin mengoptimalkan PPID. “harmonisasi antar divisi dibutuhkan untuk bersama-sama mengelolah data kemudian menjadikan PPID sebagai gerbang pelayanan informasi pengawasan kepemiluan bagi pemohon informasi†tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng Rahmat Latjinala mengingatkan kepada petugas PPID yang menjadi gerbang pertemuan lembaga dengan publik untuk benar-benar paham terhadap tugasnya. “Petugas harus paham serta komunikatif dalam melayani permohonan informasi†jelasnya.
Bawaslu Sulteng sejak tahun 2020 telah fokus untuk membangun pelayanan informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota dengan hadirnya Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Setiap tahun PPID Bawaslu Sulteng mencanangkan target seperti pembuatan Website PPID dan pengelolaan data satu pintu. Tahun ini PPID Bawaslu Sulteng menargetkan optimalisasi peran PPID Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai rujukan pelayanan informasi pengawasan kepemiluan.
[caption id="attachment_5024" align="aligncenter" width="1280"]
Kabag Humdatin Rahmat Latjinala dan Anggota Bawaslu Sulteng Inong menjadi narasumber kegiatan Peran dan Fungsi PPID Bawaslu Kabupaten Donggala, Rabu (15/06/2022) Foto: Qadri.[/caption]
Penulis: AM
Foto: Qadri