Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Ikuti Rapat Konsolidasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Bawaslu Sulteng Ikuti Rapat Konsolidasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

BAWASLU SULTENG IKUTI RAPAT KONSOLIDASI TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL 

Palu, Bawaslu Sulteng - Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng Jamrin, Darmiati, Sutarmin, Zatriawati dan Inong mengikuti rapat konsolidasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu melalui dalam jaringan (daring), Minggu (31/07/20220.

Kegiatan tersebut bertujuan guna memastikan jajaran Bawaslu di daerah siap dalam melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. 

Dalam forum ini, pengawas pemilu diminta memahami secara rinci Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran parpol serta mengutamakan pencegahan melalui pendampingan, advokasi, serta sosialisasi.

Dikutip dari portal bawaslu.go.id, Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono menegaskan seluruh pengawas pemilu harus memperlakukan sama dan adil terhadap semua parpol calon peserta pemilu. Baginya, semua parpol mempunyai itikad baik untuk berkontestasi dalam demokratisasi bangsa Indonesia.

"Kita (Bawaslu) harus memberikan pelayanan terbaik kepada parpol peserta, jangan sampai berfikiran parpol tidak niat, kantornya aja tidak ada. Jangan kita berpradugis (parpol) tidak niat," seru Totok kepada peserta rapat yang dihadiri 34 Bawaslu Provinsi serta 514 Bawaslu Kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusat Data Informasi Bawaslu Puadi menyampaikan pengawas pemilu terutama di provinsi dan kabupaten/kota, harus lebih cermat lagi memahami PKPU 4/2022. Hal ini sangat penting agar pengawas pemilu tahu persis prosedur apa yang seharusnya dilakukan KPU dan calon peserta sehingga Bawaslu bisa mengawasi satu pengawasan yang bisa mendeteksi.

Dalam aspek administrasi, dia mengungkapkan adanya potensi-potensi kearah pelanggaran administrasi, salah satunya apabila KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan kebsahannya. KPU juga tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak menginput ke sistem informasi (Sipol).

[caption id="attachment_5179" align="alignnone" width="1280"] Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng mengikuti apat konsolidasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu melalui dalam jaringan (daring), Minggu (31/07/20220) Foto: Qadri.[/caption] Penulis: AM Foto: Qadri Sumber: bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle