Bawaslu Sulteng Kawal Hak Konstitusi Peserta Pemilu Melalui Edukasi Media Visual
|
Bawaslu Sulteng Kawal Hak Konstitusi Peserta Pemilu Melalui Edukasi Media Visual
Palu, Bawaslu Sulteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengambil langkah inovatif dalam memberikan edukasi kepada peserta pemilu. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Sulteng telah membagikan standing bannermedia visual yang merinci alur pengajuan sengketa dan pelanggaran pemilu kepada perwakilan partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (23/12/2023).
Pembagian Standing banner ini dilakukan disela-sela kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu yang di selenggarakan di swissbell Hotel Palu pada hari Sabtu 23 Desember 2023
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta pemilu mengenai proses pengawalan hak konstitusional melalui jalur hukum.
Dengan dipasangnya banner tersebut di kantor perwakilan partai politik, diharapkan setiap peserta pemilu dapat lebih memahami langkah-langkah yang dapat diambil dalam menanggapi pelanggaran atau sengketa pemilu.
Ketua Bawaslu Sulteng menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu cara bawaslu berkomunikasi dengan peserta politik dalam mengawal hak konstitusi melalu edukasi media visual.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi peserta pemilu dalam setiap tahapan.
Bawaslu Sulteng tetap konsisten dalam memberikan dukungan dan edukasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu demi terciptanya proses pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
[caption id="attachment_8366" align="aligncenter" width="530"]
Foto Standing Banner Alur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Penyeleseaian Sengketa Proses yang dibagikan kepada peserta kegiatan. Sabtu (23/12/2023)[/caption]
Penulis: Milan
Foto : Azizah