Bawaslu Sulteng Mulai Awasi Penerimaan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD
|
BAWASLU SULTENG MULAI AWASI PENERIMAAN PERSYARATAN MINIMAL DUKUNGAN PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD
Palu, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng mulai melakukan pengawasan langsung terhadap penerimaan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD yang telah dibuka oleh KPU, Sabtu (17/12/2022).
Dihari kedua pelaksanaanya belum terlihat adanya bakal calon anggota DPD yang datang untuk menyerahkan syarat minimal dukungannya. Namun beberapa Liaison Officer (LO) atau narapendamping dari bakal calon terlihat hadir untuk melakukan konsultasi terkait penggunaan aplikasi SILON KPU.
Merujuk pada surat pemberitahuan KPU Sulteng kepada Ketua Bawaslu Sulteng terkait penerimaan dukungan persyaratan minimal dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD sejak tanggal 16 hingga 29 Desember 2022 di kantor KPU Sulteng. Waktu penerimaan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan di hari terakhir tanggal 29 Desember waktu penerimaan diperpanjang hinggal pukul 23.59 WITA.
[caption id="attachment_6893" align="aligncenter" width="1280"]
Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Bawaslu Sulteng saat melakukan pengawasan di kantor KPU Sulteng, Sabtu (17/12/2022) Foto: Fachri.[/caption]
Penulis/Foto: Fachri
Editor: AM