Bawaslu Sulteng Mulai Konsolidasi Pengawasan Pilkada di Normal Baru
|
BAWASLU SULTENG MULAI KONSOLIDASI PENGAWASAN PILKADA DI NORMAL BARU
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mulai konsolidasi dengan jajarannya mengenai persiapan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di tingkat kabupaten/kota seluruh Sulteng di era normal baru saat pandemi COVID-19.
"Persiapan penyelenggaraan pengawasan pilkada di normal baru salah satunya yakni mulai konsolidasi dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, sekaligus melakukan peningkatan kapasitas Bawaslu dalam pengawasan di pilkada tahun 2020," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Jumat. Bawaslu Sulteng akan meningkatkan kapasitas jajarannya di semua tingkatan, hal itu untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pilkada 2020 yang beririsan dengan adanya penyebaran virus corona jenis baru COVID-19. Peningkatan kapasitas itu, sebut Ruslan Husen, Bawaslu Sulteng juga akan melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Pemetaan potensi pelanggaran itu, kata Ruslan, dimaksudkan agar Bawaslu bersama jajarannya melakukan langka-langkah pencegahan pelanggaran yang terukur. Ia menyatakan Bawaslu Sulteng bersama jajarannya di kabupaten/kota akan menyusun dan mengupdate indeks kerawanan pilkada, yang bertujuan untuk menjadi bahan pencegahan pelanggaran. "Tidak ada pilihan lain bagi penyelenggara pemilu di daerah khususnya Bawaslu, selain harus siap menyelenggarakan tahapan pilkada, khususnya pengawasan dengan berbagai catatan dan antisipasi akibat pandemi COVID-19. hal ini demi keselamatan semua pihak dan menjamin kualitas proses dan hasil pemilihan," ujar Ruslan. Menurut Ruslan, ada empat aspek yang perlu diperhatikan yaitu, pertama keputusan politik. Keputusan politik telah diambil sesuai hasil rapat pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, yang menjadi dasar pembentukan peraturan teknis dan dasar hukum penyelenggaraan pilkada. Kedua, peraturan tertulis. Demi kepastian hukum tahapan penyelenggaraan harus didukung peraturan tertulis yang memberi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan. PKPU dan Perbawaslu harus responsif terhadap perubahan tahapan dan program pencegahan wabah covid-19, demi keselamatan stakeholders yang terlibat. Ketiga mengenai dukungan anggaran dan terakhir mengenai kedisiplinan. Kedisiplinan semua pihak menjadi pengalaman kontestasi pemilihan di berbagai negara di masa pandemi. Kedisiplinan pemilih (masyarakat), peserta pemilihan, dan penyelenggara pemilu yang tinggi mematuhi protokol kesehatan sesuai standar protokol kesehatan nasional dan WHO menjadi kunci keberhasilan. Sumber: antaranews.com