Bawaslu Sulteng Mulai Sidangkan Pelanggaran Administratif Pemilu
|
BAWASLU SULTENG MULAI SIDANGKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Palu, Bawaslu Sulteng – Hari ini Bawaslu Sulteng sidangkan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2019. Terdapat sidang pendahuluan yangd dimulai pukul 08.30 Wita sebelum akhirnya di gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 pukul 11.00 Wita di kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (30/01/2019).
Bawaslu Sulteng memanggil pelapor, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, kemudian terlapor yang hanya dihadiri Mukmin Abd. Muis sementara Ahmad Ali dan Moh. Taufik tidak dapat hadir serta pihak terkait, KPU Kabupaten Donggala dan Kasat Intel Polres Kabupaten Donggala.
Dalam sidang ini majelis meminta palapor  untuk menyampaikan laporan petitum temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh terlapor. Minhar dalam 3 poin petitumnya meminta agar terlapor dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran adminstratif, memberikan teguran tertulis kepada terlapor sertamemberikan sanksi administratif lainnya kepada terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu terlapor belum bisa memberikan jawaban tertulis atas laporan yang ditujukan kepadanya, sehingga Majelis pemeriksa hanya meminta keterangan dari pihak terkait atas kasus tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Donggala melaporkan Partai Nasdem terkait adanya pertemuan terbatas Partai Nasdem yang dilakukan di Desa Kola-kola Kecamatan Banawa Tengah pada 10 Januari 2019 yang tidak sesuai dengan PKPU No. 23 Tahun 2018 dimana pada pelaksanaannya jumlah peserta mencapai 2.000 dan tempat pelaksanaannya dilakukan di lapangan terbuka.
Sidang akan kembali digelar pada hari Jumat, 1 Februari 2019 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan jawaban terlapor . Sidang dipimpin majelis pemeriksa Ruslan Husen dan anggota majelis pemeriksa Jamrin, Zatriawati dan Darmiati. Asisten pemeriksa Ahmad S. Mahmud dan Randi Atma. Serta Sekretaris majelis Ridwan Kasim dan Notulen Idris Mamonto.
Penulis/Foto: Muthia