Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Putuskan Kpu Kabupaten Sigi Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Sulteng Putuskan Kpu Kabupaten Sigi Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

BAWASLU SULTENG PUTUSKAN KPU KABUPATEN SIGI TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

Palu, Bawaslu Sulteng - KPU Kabupaten Sigi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu akan tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa PPK Kecamatan Dolo Barat melakukan pelanggaran administratif pemilu. Putusan ini berdasarkan adanya dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu terkait tata cara dan prosedur pada tahapan rekapitulasi perhitungan suara oleh mantan ketua PPK  di Kecamatan Dolo Barat.

[caption id="attachment_1303" align="alignleft" width="722"] KETERANGAN PELAPOR - Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steny Marini Petalolo (tengah) bersama anggota, Agus Salim (Kiri) dan Dewi Tisnawaty (Kanan) saat memberikan keterangan kepada Majelis saat sidang administrasi pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (24/7/2019)[/caption]

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sigi laporkan KPU Kabupaten Sigi atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu setelah melakukan pembahasan ketiga dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi terkait dengan laporan Azhar H Nonci tentang penggelembungan suara oleh Ketua PPK Kecamatan Dolo Barat.

Dalam uraian laporan Bawaslu Sigi yang telah dicatat dalam buku register Bawaslu Sulteng dengan nomor 06/TM/PL/ADM/Prov/26.00/VII/2019 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan ketiga oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada salinan C1 Salinan dan DAA1 Desa Rarampandede, Desa Pesaku dan Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat.

Bawaslu Kabupaten Sigi kemudian melakukan investigasi dengan menyandingkan data dari C1 Salinan ke DAA1 Plano. Berdasarkan peristiwa tersebut disimpulkan dalam pleno Bawaslu Kabupaten Sigi adanya dugaan pelanggaran Administratif Pemilu terkait tata cara dan prosedur pada tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua Majelis Ruslan Husen bersama anggota Majelis Jamrin di Kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (24/7/2019). Selanjutnya, dalam petitum juga disebutkan memerintahkan kepada Kabupaten Sigi untuk memperbaiki form Model DA1 dan DB1 sesuai dengan C1 Plano dan DAA1 plano yang asli serta melakukan perbaikan administratif tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2019 dan melaksanakan Keputusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak dibacakan pada 24 Juli 2019.

Penulis: Giska Foto: Muthia
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle