Bawaslu Sulteng Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 47 TPS
|
BAWASLU SULTENG REKOMENDASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI 47 TPS
Palu, Bawaslu Sulteng - Berdasarkan Data Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga 23 April 2019 di Wilayah Sulawesi Tengah, tercatat Bawaslu Sulteng rekomendasikan  47 TPS yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota untuk melakukan PSU pada Pemilu 2019. Mayoritas memiliki masalah sama terkait dengan ada pemilih tanpa membawa formulir A-5 pindah memilih tapi kemudian mencoblos di TPS yang bersangkutan. Demikian disampaikan oleh ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen pada Focus Group Discussion (FGD) Pemungutan Suara Ulang : Rekomendasi dan Tindak Lanjut, Selasa (23/04/2019).
Berdasarkan data yang dipaparkan, 47 TPS yang berpotensi dilakukan PSU terbanyak yakni Kabupaten Poso 16 TPS, Kota Palu 12 TPS dan selanjutnya tersebar di beberapa kabupaten.
[caption id="attachment_1159" align="alignleft" width="746"]
FGD - Bawaslu Sulteng Gelar Focuss Group Discussion (FGD) Pemungutan Suara Ulang yang dihadiri oleh Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Dalam kegiatan ini banyak membahas isu hukum yang marak terjadi pasca Pungut Hitung Pemilu 2019[/caption]
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekemondasi PSU di 47 TPS dari Bawaslu Setempat, ia berharap Bawaslu juga dapat mempertimbangkan atas keterbatasan waktu dimiliki sebab mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Normor 3 Tahun 2019 yakni pasal 6 ayat (3) memberikan batas waktu kepada KPU untuk melaksanakan PSU 10 hari setelah pasca pemungutan suara 17 April 2019.
Kegiatan yang dinisiasi oleh Bawaslu Sulteng ini diharapkan dapat menentukan tindak lanjut dalam menyelamatkan hak pilih warga negara agar bisa memberikan suaranya pada pemilu 2019 . Turut hadir Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulteng, Intam Kurnia dan Muhammad Tavip.
Penulis: Giska Foto: Muthia