Bawaslu Sulteng Sosialisasikan Perbawaslu 13 Tahun 2020 untuk perkuat Sekretariat Mengelolah Naskah Dinas
|
BAWASLU SULTENG SOSIALISASIKAN PERBAWASLU 13 TAHUN 2020 UNTUK PERKUAT SEKRETARIAT MENGELOLAH NASKAH DINAS
Palu, Bawaslu Sulteng – Pengelolaan persuratan seringkali menjadi permasalahan klasik bagi Bawaslu Sulteng hingga saat ini. Bekerjasama dengan Bagian Administrasi, Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulteng menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, Senin (7/2/2022).
Terbitnya Peraturan ini menjadi rujukan dalam mengelolah persuratan di Bawaslu dan jajarannya serta menjadi perhatian yang penting bagi lembaga. Seperti yang disampaika Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita bahwa Bawaslu Sulteng yang akan memasuki 1 dekade serta jajaran ditingkat Kabupaten/Kota yang sudah permanen namun masih sering dijumpai format surat yang belum di standarkan sehingga sering menjadi tanda tanya, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anayanthy berharap “dengan adanya sosialisasi ini pengelolaan naskah dinas di Bawaslu Sulteng dari bapak Dominikus dapat kami tularkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar kemudian  semakin tertib dan baik, serta kita bisa seragamkan hingga jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota†tuturnya sebelum membuka kegiatan tersebut.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu pejabat fungsional arsiparis, Dominikus dan Widya serta Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Persuratan, Hendry. Kegiatan dibuat dalam format diskusi guna memudahkan bagi peserta untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan naskah dinas di jajaran internal Sekretariat Bawaslu Sulteng.
[caption id="attachment_4792" align="alignnone" width="1280"]
Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas, di Kantor Bawaslu Sulteng, Senin (7/2/2022)/Foto: Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
[caption id="attachment_4793" align="alignnone" width="1280"]
Staf Bawaslu Sulteng yang menjadi peserta terlihat serisus melihat dan mendengarkan paparan dari narasumber kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, di kantor Bawaslu Sulteng, Senin (7/2/2022)/Foto: Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
Penulis/Foto: AM