Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Tekanankan Alat Peraga Sosialisasi tidak boleh  Memuat Kalimat Ajakan

Bawaslu Sulteng Tekanankan Alat Peraga Sosialisasi tidak boleh  Memuat Kalimat Ajakan

BAWASLU SULTENG TEKANKAN ALAT PERAGA SOSIALISASI TIDAK BOLEH MEMUAT KALIMAT AJAKAN

Luwuk, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menekankan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak boleh memuat kalimat ajakan. Hal itu disampaikan dihadapan pimpinan daerah Kabupaten Banggai, Senin (25/09/2023).

"Alat peraga sosialisasi yang beredar saat ini harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh memasukkan kalimat ajakan dalam alat peraga tersebut yang dimaknai baik secara eksplisit maupun implisit" tegas Nasrun.

Selain itu di hadapan Bupati Kabupaten Banggai, Nasrun juga menambahkan terkait dengan mekanisme penertiban APS yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jika terdapat alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka Pengawas pemilu diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam penegakkan peraturan daerah terkait dengan tata ruang kota, estetika dan kebersihan kota/kabupaten" jelasnya.

Diakhir sambutannya, Nasrun mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai atas dukungannya dalam membantu Bawaslu Banggai mengawal jalannya proses tahapan Pemilu 2024.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsilidasi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kabupaten Banggai dihadiri langsung oleh Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan TNI-Polri se- Kabupaten Banggai.

[caption id="attachment_8098" align="aligncenter" width="1600"] Foto bersama Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun dengan Gubernur. Hal itu disampaikan dihadapan pimpinan daerah Kabupaten Banggai, Senin (26/09/2023).[/caption] [caption id="attachment_8099" align="aligncenter" width="1280"] Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menekankan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak boleh memuat kalimat ajakan. Hal itu disampaikan dihadapan pimpinan daerah Kabupaten Banggai, Senin (25/09/2023)Foto: Humas Bawaslu Banggai.[/caption] Penulis/Foto: Humas Bawaslu Banggai Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle