Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Terima Aspirasi Solidaritas Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Donggala

Bawaslu Sulteng Terima Aspirasi Solidaritas Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Donggala

BAWASLU SULTENG TERIMA ASPIRASI SOLIDARITAS PANWASLU KECAMATAN SE- KABUPATEN DONGGALA

 

Palu, Bawaslu Sulteng – Kasus penganiayaan Panwaslu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala yang diduga dilakukan oleh Bupati Donggala, Ajudan serta Masyarakat Dusun Kabuti berbuntut panjang. Setelah Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi terkait kasus tersebut, hari ini Solidaritas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Donggala mendatangi Bawaslu Sulteng guna menyampaikan aspirasinya kepada Pimpinan Bawaslu Sulteng, Rabu (26/12/2018). Rombongan Solidaritas Panwascam Kabupaten Donggala diterima langsung oleh ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen bersama Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala di ruang rapat Kantor Bawaslu Sulteng sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam catatn aspirasinya, mereka mengutuk keras tindakan yang dilakukan Bupati Donggala terhadap anggota Panwaslu Kecamatan Banawa yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengawasan. Mereka juga tidak terima atas atas tindakan arogansi Bupati Donggala sehingga meminta Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini serta memberikan pendampingan hukum terhadap korban dan saksi. Sebelumnya, Anggota Panwascam Banawa Harman Abu Bakar Acap menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, Ajudan serta Masyarakat saat mengawasi acara peresmian sarana air bersih di dusun Kabuti Kelurahan Ganti Kabupaten Donggala. Harman saat itu mendokumentasikan Bupati Donggala yang memperkenalkan Putrinya Widya Kastrena Dharma Sidha Lassa merupakan Calon Legislatif Kabupaten Donggala dari Partai Nasdem di kegiatan kedinasan dan bukan kegiatan kampanye.

Penulis: Muthia Foto: Giska

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle