Bawaslu Sulteng Teruskan Kasus Hidayat ke Komisi Aparatur Sipil Negara
|
BAWASLU SULTENG TERUSKAN KASUS HIDAYAT KE KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Palu, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng telah melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate. Klarifikasi ini menindaklanjuti temuan nomor 01/TM/PG/PROV/26.00/X/2019 oleh Bawaslu Sulteng. Hidayat Lamakarate diminta untuk mengklarifikasi terkait informasi pada harian Mercusuar tentang kehadiran beliau di Kantor Sekretariat DPD partai Gerindra Sulteng untuk pemaparan visi dan misi Bakal Calon Gubernur ( Bacagub ) Kemudian berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa Hidayat Lamakarate dinyatakan memenuhi unsur Pelanggaran Netralitas ASN. Sehingga, hal ini diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui surat nomor 114/K.ST/PM.06.01.02/X/2019 perihal penerusan Pelanggaran Hukum lainnya tertanggal 21 Oktober 2019. Selanjutnya menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penulis/Foto: Giska