Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Tetapkan KPU Banggai Langgar Administratif Pemilu

Bawaslu Sulteng Tetapkan KPU Banggai Langgar Administratif Pemilu

BAWASLU SULTENG TETAPKAN KPU BANGGAI LANGGAR ADMINISTRATIF PEMILU

Palu, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap laporan Bawaslu Banggai atas dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak terlapor, KPU Banggai, Jumat (17/5/2019).   Dugaan pelanggaran administrasi merujuk pada keterlambatan pengepakan dan pendistribusian logistik Pemilu yang menyebabkan Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 18 April 2019 di 460 TPS di 8 Kecamatan se Kabupaten Banggai.   Setelah Memeriksa Dan Mempelajari Dengan Seksama Segala Bukti yang Diajukan oleh Penemu dan Terlapor serta pengakuan dari sejumlah saksi, Putusan dengan yang diregistrasi dengan nomor 05/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IV/2019 kemudian diputuskan sebagai bentuk pelanggaran administratif.   Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ruslan Husen bersama Anggota Majelis Sutarmin Ahmad, Jamrin Dan Darmiati tersebut lebih rinci menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,memberikan sanksi berupa peringatan tertulis.   Selanjutnya memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan perbaikan administrasi pemungutan dan/atau perhitungan suara di TPS yang pelaksanaannya tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme di 8 kecamatan yang melakukan pemungutan suara susulan pada tanggal 18 April 2019 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penulis/Foto: Giska

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle