Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Tolak Permohonan Caleg DPRD Banggai di Sidang Pendahuluan Administrasi Pemilu

Bawaslu Sulteng Tolak Permohonan Caleg DPRD Banggai di Sidang Pendahuluan Administrasi Pemilu

BAWASLU SULTENG TOLAK PERMOHONAN CALEG DPRD BANGGAI DI SIDANG PENDAHULUAN ADMINISTRASI PEMILU

Palu, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng Gelar Sidang Dengan Agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan Atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Yang Dilaporkan Oleh Calon Anggota Legistlatif DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mery Abdullah Terhadap KPU Kabupaten Banggai.

Sidang pendahuluan yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Masjelis, Ruslan Husen bersama Anggota Zatriawati dan Darmiati di ruang sidang kantor Bawaslu Sulteng, Senin (20/05/2019).

[caption id="attachment_1242" align="alignleft" width="739"] Daluarsa - Calon Legislatif DPRD Banggai, Merry Abdullah disidang Pendahuluan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Humas Bawaslu Sulteng/Giska.[/caption]                    

Sebelumnya, Bawaslu Sulteng menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupatn Banggai dari PDIP, Mery Abdullah. Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi saat rekapitulasi suara DPRD tingkat Kabupaten Banggai yang diketahui pada tanggal 30 April 2019. Namun baru dilaporkan kepada Bawaslu Sulteng pada 15 Mei 2019.

Berdasarakan Hasil Pemeriksaan Laporan, Majelis menyatakan bahwa laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan karena laporan telah melewati  tenggang waktu yang telah ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran atau peristiwa yang dialporkan sudah "daluarsa" secara hukum.

Penulis/Foto: Giska

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle