Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Touna Pimpin Musyawarah Sengketa Proses Antara Bapaslon ISHAK-TAKDIR Dan KPU

Bawaslu Touna Pimpin Musyawarah Sengketa Proses Antara Bapaslon ISHAK-TAKDIR Dan KPU

BAWASLU TOUNA PIMPIN MUSYAWARAH SENGKETA PROSES ANTARA BAPASLON ISHAK-TAKDIR DAN KPU

Ampana – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tojo Una-Una menjadi pimpinan dalam musyawarah sengketa proses antara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo Una-Una ISHAK-TAKDIR sebagai pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tojo Una-Una sebagai termohon. Sabtu, (7/3/2020).

Musyawarah sengketa proses yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan dikantor sekretariat Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una dan menghadirkan para pemohon serta termohon dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Tampak hadir dalam musyawarah sengketa proses, bakal calon bupati jalur perseorangan, Ishak Lamajido beserta tim hukum dan tim penghubungnya, Ketua KPU Tojo Una-Una, Dirwansyah Putra bersama anggota KPU Tojo Una-Una, Sukarya dan Sahlan M. Sabu bersama Kasubag Hukum KPU Tojo Una-Una, Abdul Mutalib.

Ketua Bawaslu Tojo Una-Una, Abas saat memimpin jalannya musyawarah menjelaskan tentang kewenangan dan tata tertib musyawarah yang perlu dipatuhi oleh pemohon dan termohon agar musyawarah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Sebagaimana kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kami, maka hari ini kita menghadirkan antara pemohon dan termohon, tapi sebelumnya supaya ini berjalan tertib, maka kita sepakati dulu tata tertibnya”. Tukas Abas

Diketahui sebelummnya, Tim kuasa hukum bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo Una-Una, Ishak Lamajido dan Takdir K. Laro mengajukan gugatan ke Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una atas keputusan KPU Tojo Una-Una yang menolak bakal pasangan calon Ishak Lamajido dan Takdir K. Laro karena tidak memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon sebagaimana yang disyaratkan yakni sebanyak 11.466 minimal dukungan bagi calon perseorangan.

Dalam proses musyawarah yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut pimpinan musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan yang sebelumnya mereka ajukan ke Bawaslu Tojo Una-Una.

Pada kesempatan yang sama dalam musyawarah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberikan tanggapan terkait pokok-pokok permohon yang diajukan oleh pemohon.

Namun, dalam musyarawah tersebut, antara pemohon dan termohon belum menemukan titik kesepahaman dan kesepakatan diantara keduanya, sehingga pimpinan sidang musyawarah menyatakan bahwa sidang musyawarah di skorsing dan akan dibuka kembali pada Senin (9/3).

Sumber: touna.bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle