Darmiati Ingatkan Jajaran Pengawas untuk Mempelajari dan Memahami Regulasi Pemilu
|
DARMIATI INGATKAB JAJARAN PENGAWAS UNTUK MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI REGULASI PEMILU
Petasia Barat - Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mempelajari regulasi tahapan, menurutnya jajaran pengawas Pemilu wajib tahu hal-hal dasar dalam pengawasan Pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan supervisi di Kantor Panwaslu Kecamatan Petasia Barat, Selasa (17/01/2023).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi itu, dengan dimulainya tahapan pengawasan, jajaran sudah harus paham regulasi, sehingga ketika turun melakukan pengawasan akan secara sigap memahami masalah yang terjadi di lapangan.
Regulasi yang dimaksud Darmiati yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terbaru nomor 1 tahun 2022, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU).
Selain itu Darmiati juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pembinaan secara langsung. Ia mencontohkan saat tahapan pengawasan rekrutmen PPK dan PPS dimana Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan arahan terhadap Panwaslu Kecamatan terkait dengan wewenang yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengawasi rekrutmen.
Darmiati berujar “jangan sampai kita mengambil kewenangan lembaga lain saat melakukan pengawasan†tutur mantan ketua Panwaslu Kota Palu itu mengakhiri.
[caption id="attachment_7022" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Sulteng DArmiati (tengah) saat berbincang dengan ketua Panwaslu Kecamatan Petasia Barat, Selasa (17/01/2023) Foto: AM.[/caption]
[caption id="attachment_7023" align="aligncenter" width="1280"]
Foto bersama anggota Bawaslu Sulteng dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan Panwaslu Kecamatan Petasia Barat, Selasa (17/01/2023) Foto: AM.[/caption]
Penulis/Foto: AM