Darmiati: Jajaran Pengawas Harus Menguasai Peraturan Bawaslu Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
DARMIATI: JAJARAN PENGAWAS HARUS MENGUASAI PERATURAN BAWASLU TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Poso, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng meminta kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu yang hadir agar sudah menguasai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu se- Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/12/2022).
“Mulai dari sekarang bapak/ibu Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah membaca dan memahami Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tengang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" ujarnya.
Lebih lanjut, Darmiati mengajak Peserta kegiatan untuk merefresh kembali ingatan mereka terkait hal-hal teknis dalam menyelesaikan sengketa Proses Pemilu. Darmiati menyampaikan dalam mediasi peran mediator dalam menganalisa suatu permohonan sengketa, memerlukan "alat bantu" yaitu pertama beliau mengibaratkannya seperti pohon sengketa yang terdiri dari batang, dan daun.
“pertama analisis pohon sengketa, nampak luar dari permohonan sengketa itu ibarat seperti pohon, sedangkan akar jauh tersembunyi di dalam tanah dan seorang mediator dalam sengketa proses Pemilu harus mampu menggali akar yang tersembunyi itu agar bisa nampak keluar. Kedua analisis daun, daun adalah akibat yang keluar dari prose penyelesaian sengketa itu sendiri, contohnya demonstrasi, dan lain sebagainya. Dan terakhir analisis batang, batang adalah pokok-pokok dalam permohonan penyelesaian sengketa proses" jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 39 orang peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir juga Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ridwan Kasim sebagai moderator.
[caption id="attachment_6961" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati (foto paling kanan) yang turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemili, Senin (26/12/2022).[/caption]
Penulis: AR
Editor: AM