Lompat ke isi utama

Berita

Darmiati Pantau Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD dan Coklit di Kabupaten Poso

Darmiati Pantau Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD dan Coklit di Kabupaten Poso
DARMIATI PANTAU PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL CALON DPD DAN COKLIT DI KABUPATEN POSO

Poso, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng pantau pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD dan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih di Kabupaten Poso, Jumat (17/02/2023).

Dari hasil monitoring pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD yang dikumpulkan Panwaslu Kecamatan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Darmiati di Kecamatan Poso Pesisir, ditemukan dokumen keberatan dari pendukung bakal calon DPD.

Dalam arahannya kepada jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan/desa Darmiati memintaagar dokumen tersebut dilengkapi secara administrasi  kemudian diserahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

Selang sehari setelah itu, Sabtu (18/02/2023) Darmiati kemudian turut serta dalam monitoring pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga dilakukan di kecamatan Poso Pesisir kelurahan Tabaru.

Namun seperti yang telah diketahui, secara berjenjang terdaoat instruksi agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih untuk tidak memberikan data coklit juga berlaku pada pelaksanaan Coklit di Kecamatan tersebut.

[caption id="attachment_7253" align="aligncenter" width="1200"] Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati saat monitoring pengawasan Coklit di Kecamatan Poso Pesisir, Jumat (17/02/2023) Foto: Wati..[/caption] [caption id="attachment_7254" align="aligncenter" width="1600"] Suasana saat Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati mengunjungi salah satu P=kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Poso,sabtu (18/02/2023) Foto: Wati.[/caption] Penulis: AM Foto: Wati
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle