Darmiati Tekankan Majelis Harus Netral dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Tertutup
|
DARMIATI TEKANKAN MAJLEIS HARUS NETRAL DAKAN MUSYAWARAH PENYELESAIAN SENGKETA TERTUTUP
Diskusi dengan Jajaran Bawaslu Sigi, Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati tekankan posisi pimpinan dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa harus netral. Hal ini disampaikannya dalam Rapat dan Simulasi Penguatan Teknis Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sigi, Kamis (21/04/2022).
Menurut Darmiati dalam prinsip musyawarah tertutup, pimpinan musyawarah bersifat netral dan para pihak tidak boleh saling menyerang personal atau pribadi. Hal tersebut karena semua pernyataan fakta dan kesepakatan yang disampaikan oleh para pihak dalam musyawarah secara tertutup hanya diketahui oleh pihak yang terlibat.
Sementara dalam kesempatan itupula dilakukan simulasi tahapan musyawarah tertutup dimulai dengan penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan kemudian dilakukan perundingan kesepakatan selanjutnya penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon lalu dilakukan penandatangan berita acara dań dituangkan ke dalam putusan.
Pada dasarnya menurut Darmiati ‘’Musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka dilaksanakan paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, dimana permohonan dinyatakan diterima saat rapat pleno Bawaslu Provinsi,Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatnya menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan deregister.†ujarnya.
Sementara itu terkait dengan sumber daya atau panitia musyawarah ditetapkan oleh surat keputusan kepala sekretariat Bawaslu Provinsi atau kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Â
[caption id="attachment_4907" align="aligncenter" width="1280"]
Suasana Kegiatan Rapat dan Simulasi Penguatan Teknis Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sigi yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, Kamis (21/04/2022) Foto: Humas Bawaslu Sigi.[/caption]
Penulis/Foto: AM
Editor: RL