Dellia Wihelmina dan PAN Kabupaten Poso Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
|
DELLIA WIHELMINA DAN PAN KABUPATEN POSO TERBUKTI LAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Palu, Bawaslu Sulteng – Tepat pukul 14.00 Wita Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dipimpin ketua majelis, Darmiati dan anggota majelis, Zatriawati dan Sutarmin D. Hi. Ahmad di ruang sidang Bawaslu Sulteng, Senin (1/4/2019).
Sidang yang beragendakan mendengarkan putusan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Poso kepada terlapor, Calon Anggota Legislatif dar Partai Amanat Nasional, Dellia Wihelmina ini dibacakan secara bergantian oleh ketiga majelis.
Dalam amar putusannya Darmiati menyebut, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Selain itu Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi juga mendapat teguran tertulis sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
Majelis berpendapat Terlapor (Dellia Wihelmina ) menggunakan mobil yang telah dibranding yang menunjukkan citra diri saat menghadiri pelantikan Perempuan Amanat Nasional (PUAN) yang dihadiri oleh masyarakat yang memiliki hak pilih kurang lebih 2000 (dua ribu) orang.
[caption id="attachment_1091" align="alignleft" width="734"]
Mendengarka Putusan - Dellia Wihelmina (kiri) mendengarkan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Senin (1/4/2019). Dellia dilaporkan Bawaslu Kabupaten Poso atas dugaan Kampanye rapat umum pada acara pelantikan PUAN PAN Kabupaten Poso. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]
Selain itu kegiatan internal Partai Politik dalam bentuk pelantikan pengurus PUAN PAN DPD Kabupaten Poso dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Poso sehingga dianggap melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
Sebelumnya, Dellia Whelmina dilaporkan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh, Christian Putra Oruwo dan Helmi Mongi atas dugaan kampanye Rapat Umum yang dilakukan di lapangan Sintuwu Maroso pada tanggal 5 Maret 2019. Dellia hadir untuk melantik pengurus PUAN PAN DPD Kabupaten Poso namun kegiatan tersebut tidak diberitahukan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Poso sehingga menurut Bawaslu Kabupaten Poso diduga melanggar administratif Pemilu.
Penulis/Foto: Muthia