Lompat ke isi utama

Berita

Dewi : Kampanye diluar Jadwal dan Masa Kampanye Merupakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu

Dewi : Kampanye diluar Jadwal dan Masa Kampanye Merupakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu

Dewi : Kampanye diluar Jadwal dan Masa Kampanye Merupakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu

Palu, Bawaslu Sulteng - Kampanye diluar Jadwal dan Masa Kampanye Merupakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Konsolidasi Pemenangan Calon Legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah. Palu, Sabtu, (18/11/2023).

Di hadapan kader PKS yang hadir, Dewi menegaskan untuk tidak boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum dimulainya tahapan masa kampanye. "Jangan melakukan kampanye diluar jadwal sebelum tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti", Tegas Dewi.

"Kampanye diluar masa kampanye dan kampanye diluar jadwal menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran di tahapan kampanye", Lanjutnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng itu juga menambahkan terkait potensi pelanggaran kampanye lainnya yang perlu menjadi perhatian untuk semua pihak.

"Potensi pelanggaran lainnya pada tahapan kampanye yaitu kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam dan isu SARA yang juga harus kita perhatikan bersama untuk tidak dilakukan" tambahnya.

Dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di sebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Program dan Jadwal Tahapan Kampanye Pemilihan Umum telah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang Mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di akhir materinya, Dewi menyampaikan pesan bahwa pemilu yang bermartabat akan mengindikasikan demokrasi yang maju.

"pemilu bermartabat butuh sinergi dari seluruh yang berkepentingan dan mari kita wujudkan pemilu yang bermartabat" tutupnya.

Kegiatan yang juga di hadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini diselenggarakan oleh pengurus Wilayah PKS Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta yang menghadiri adalah pengurus partai dan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tengah, yang bertempat di aula Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tengah.

[caption id="attachment_8245" align="aligncenter" width="726"] Foto Peserta Kegiatan yang dihadiri pengurus partai dan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tengah, Minggu (18/11/2023)[/caption] Penulis/Foto: Syukran Editor: Milan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle