Lompat ke isi utama

Berita

Dewi Tegaskan Penguatan Konsolidasi Internal di masa Non-Tahapan

Dewi Tegaskan Penguatan Konsolidasi Internal di masa Non-Tahapan

Dewi Tegaskan Penguatan Konsolidasi Internal di masa Non-Tahapan

Poso, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty kembali menegaskan pentingnya konsolidasi Internal lembaga di masa non-tahapan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulteng dalam kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan yang dilaksanakan di Hotel Ancyra, Kabupaten Poso. Selasa (29/07/2025).

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Sulteng memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan di seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 yang lalu.

“Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja maksimal selama Pilkada. Namun, masa non-tahapan bukan berarti kita berhenti berkinerja. Ini justru saat yang tepat untuk konsolidasi internal dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa eksistensi Bawaslu harus tetap terjaga di tengah masyarakat meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu. Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh jajaran tetap menjaga kedisiplinan, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, serta terus menjaga marwah Bawaslu di hadapan publik.

“Bawaslu harus tetap eksis. Itu bisa dicapai bila kita disiplin dan solid menjaga integritas lembaga,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta memperkuat program Pendidikan Pengawasan Partisipatif sebagai upaya membangun kesadaran demokrasi masyarakat sejak dini.

“Jangan lengah. Pengawasan PDPB dan pendidikan partisipatif adalah fondasi penting pengawasan kita ke depan,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulteng berharap seluruh jajaran dapat memperkuat koordinasi dan kapasitas kelembagaan guna menghadapi tahapan pemilu nasional tahun 2029 dan pemilu daerah tahun 2031, sesuai skema baru yang diatur dalam putusan MK tersebut.

[caption id="attachment_9624" align="aligncenter" width="1024"] Foto Anggota Bawaslu Sulteng, saat memberikan arahan kepada peserta kegiatan. Selasa (29/07/2025)[/caption] Penulis: Milan Foto: Syukran
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle