Di Masa Non-Tahapan, Fadlan Dorong Pengawasan Data Parpol Lebih Ketat
|
Di Masa Non-Tahapan, Fadlan Dorong Pengawasan Data Parpol Lebih Ketat
Palu, Bawaslu Sulteng — Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan pemilu, termasuk pada masa non-tahapan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Fadlan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, saat mengikuti Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Rabu (23/07/2025).
Rapat yang digelar secara daring oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI tersebut membahas penyesuaian aturan dan teknis penegakan hukum pemilu pasca putusan MK, serta pentingnya peran pengawas pemilu untuk tetap adaptif dan responsif, meskipun belum memasuki tahapan resmi pemilu.
Usai mengikuti rapat, Fadlan menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas internal partai politik, terutama menyangkut pemutakhiran data secara rutin yang dilakukan oleh partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU.
“Di masa non-tahapan ini, kita tetap harus memastikan mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan pemutakhiran data partai politik,†tegas Fadlan saat jeda rapat di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap data partai politik, yakni Struktur kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan, Keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, Data keanggotaan partai politik, Alamat kantor tetap partai politik di setiap tingkatan.
Fadlan juga mengimbau kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah untuk segera berkoordinasi secara aktif dengan KPU setempat guna memastikan keterbukaan dan validitas data partai politik yang tercantum di dalam SIPOL.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan pengawasan sejak dini sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Dengan pengawasan yang menyeluruh terhadap partai politik, diharapkan kualitas demokrasi ke depan semakin terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
[caption id="attachment_9598" align="aligncenter" width="1024"]
Foto Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, saat mengikuti Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara daring di ruang kerjanya. Rabu (23/07/2025).[/caption]
Penulis: Milan
Foto: Abdi