Gagal Menemui Titik Temu, BAWASLU SULTENG Gelar Sidang Adjudikasi
|
GAGAL MENEMUI TITIK TEMU, BAWASLU SULTENG GELAR SIDANG ADJUDIKASI
Palu, BAWASLU SULTENG - Mediasi antara Gland David Levi selaku pihak pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah selaku pihak termohon yang digelar sebelumnya gagal menemui titik temui.
Sehingga, ketidaksepakatan kedua belah pihak dilanjutkan dengan sidang proses adjudikasi yang digelar oleh Bawaslu Sulteng pada Jumat (31/8/2018). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dimulai pada pukul 20.30 wita dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Darmiati sebagai ketua majelis pemeriksa serta di dampingi oleh anggota Bawaslu Sulteng selaku anggota majelis pemeriksa, Sutarmin Ahmad, Zatriawati dan Jamrin.
Sebelumnya sengketa proses Pemilu tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng nomor 522/PL.01.1-BA/72/Prov/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan perseorangan calon peserta pemilih anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis : Giska