Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Poso Serahkan Putusan Pengadilan

Gakkumdu Poso Serahkan Putusan Pengadilan

GAKKUMDU POSO SERAHKAN PUTUSAN PENGADILAN

Palu, Bawaslu Sulteng – Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso pagi tadi bertandangan ke kantor Bawaslu Sulteng dalam rangka membawa putusan pengadilan negeri Poso untuk diberikan kepada Bawaslu Sulteng, Sabtu (13/4/2019).

Anggota Sentra Gakkumdu, I Made Sudarsana bersama penyidik dan jaksa menyerahkan berkas putusan pidana terdakwa calon anggota legislatif Bayu Alexander Montang kepada ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di dampingi Anggota Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad.

Rencananya berkas putusan ini nantinya akan diserahkan kepada ketua KPU Sulteng untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Christian Oruwo melaporkan politisi dan juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut atas dugaan melakukan kampanye di rumah ibadah Jemaat GKST Musafir Owini dimalam Natal tanggal 24 Desember 2018.

Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Poso hingga masuk ke pengadilan negeri Poso. Pada tanggal 22 Maret 2019 Majelis Perkara memutuskan Bayu Alexander Montang terbukti secarah sah melakukan tindakan Pemilu. Bayu melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 523 Jo. Pasal 280 Ayat (1) hurf  j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Setelah menyatakan akan pikir-pikir terkait dengan putusan yang diterimanya, Bayu kemudian melakukan banding. Pada tanggal 4 April hakim ketua yang menangani banding tersebut menguatkan putusan sidang sebelumnya sehingga perkara ini dianggap berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Penulis: Muthia Foto: Kadri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle