Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Hasil Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

HASIL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (Siaran Pers, 30 Oktober 2019)

Palu, Bawaslu Sulteng - KPU RI telah mengelurkan Edaran Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tertanggal 25 Juni 2019. Dari sisi pengawasan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 bertanggal 18 Juli 2019 tentang Perihal Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menginstruksikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melalui surat Nomor 093/K.ST/PM.07.03.02/VII/2019 bertangal 18 Juli 2019.

Dalam rangka memastikan Pengawasan yang dilakukan Jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Supervisi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sejak tanggal 10 September sampai 4 Oktober 2019. Terdapat dua aspek dalam supervisi yang dilakukan yaitu Kesiapan Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain supervisi, juga dilakukan Rapat Konsolidasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada 19 s.d. 20 Oktober 2019 di Kolonodale, Morowali Utara.

Terkait Prosedur Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, berdasarkan hasil Supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota  bahwa saat ini Kabupaten/Kota telah melakukan Penyesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Sidalih sesuai hasi Pleno Penghitungan Suara Nasional serta melakukan pembukaan Kotak Suara serta  telah mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam Sidalih untuk Kepentingan Daftar Pemilih Pemilihan berikutnya. Dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Se Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan 20 Oktober 2019 KPU Kabupaten Sigi dan KPU Kabupaten Buol belum melakukan Input DPK kedalam Sidalih karena dalam proses penyiapan data.

Berdasarakan Hasil Supervisi Pengawasan Pemutakhiran Berkelanjutan di Kabupaten/Kota terdapat beberapa catatan hasil pengawasan pengawas Pemilu meliputi Pertama, Proses input DPK kedalam Sidalih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota saat ini terkedala dengan ketidaklengkapan elemen data Pemilih dalam A.DPK-KPU, hal ini disebabkan proses pencatatan yang dilakukan oleh KPPS terhadap Pemilih DPK yang tidak lengkap. Sehingga ketidaklengkapan elemen data berdampak pada proses input DPK dalam Sidalih. Kedua, Masih terdapat KPU Kabupaten belum melaksankakan secara penuh pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan. Ketiga, Ditemukan dibeberapa daerah ketidak sesuai jumlah DPK hasil pembukaan Kotak dengan yang tertera dalam Formulir Model DC1-PPWP Pemilu Tahun 2019.  Dan Keempat, Progres Perkembangan Input DPK kedalam Sidalih selain Kabupaten Banggai Kepulauan seluruh Kabupaten/Kota masih dibawah 50% data terinput.

Mengingat  Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan kepada KPU terkait hasil pengawasan dimaksud melalui Surat Nomor 115/K.ST/TM.00.01/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Hasil Pengawasan Pemutakhiaran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan menyampaikan saran agar perlu diambil kebijakan khusus oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, kebijakan yang diambil tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan serta hasil koordinasi dengan KPU, agar DPK terdaftar yang jumlahnya 101.094 dapat diakomodasi dalam Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2020 sebagai bentuk jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara.

File pdf dapat diunduh di sini

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle