Hasil Pengawasan Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2020
|
Â
SIARAN PERS
Hasil Pengawasan Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2020
- Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang dilaksanakan tanggal16 s.d. 20 Februari 2020 bagi bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan tanggal 19 s.d. 20 bagi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Berdasarkan hasil pengawasan, untuk Provinsi Sulawesi Tengah tidak terdapat bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur peseorangan. Untuk Kabupaten/Kota, dari 8 Daerah yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 5 daerah yang terdapat bakal Pasangan Calon peseorangan
- Dari 10 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, 4 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang ditolak oleh KPU Kabupaten/Kota yang berdasarkan Pemeriksaan KPU Kabupaten/Kota syarat minimal dukungan tidak terpenuhi, yaitu di Kota Palu Pasangan Agussalim, SH dan Jeffry Wagiu dan Pasangan H. Zainuddin Tambuala, Lc, MA an Drs. H Nursalam, MM, di Kabupaten Sigi Pasangan Sukmayadi Ponulele, S.Kom. dan Drs. Marthen Koki, MM, dan di Kabupaten Tojo Una-Una Pasangan Ishak Lamajido, S.Pd.I dan Takdir K Laro, SE. Selain itu terdapat satu Bakal Pasangan Calon di Kabupaten Sigi yang batal menyerahkan karena terlambat menyerahkan meweti batas akhir penyerahan yaitu Pasangan Taufik Lasenggo, S.Sos.I., M.S.I. dan Purnamawanti.
- Berdasarkan pemetaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat adanya potensi sengketa proses di beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.
File pdf dapat diunduh disini