Herwyn Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
|
 Herwyn Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
Parigi, Bawaslu Sulteng — Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda melakukan supervisi langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini dilakukan untuk memastikan jalannya PSU berlangsung dengan lancar, jujur, dan berintegritas sesuai amanat Undang-Undang. Rabu (16/04/2025)
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Parigi Moutong yang digelar di 818 TPS, Herwyn memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara setelah pukul 13.00. Beberapa TPS yang diawasi secara langsung antara lain TPS Khusus 901 Desa Olaya, Kecamatan Parigi; TPS 1 Desa Olaya, Kecamatan Parigi; TPS 002 Toboli Barat; TPS 001 Desa Pangi; dan TPS 002 Desa Pelawa Baru.
Salah satu TPS yang menjadi perhatian khusus Herwyn adalah TPS Khusus 901 di Desa Olaya, yang terletak di Lapas Kelas III Parigi. Dalam kunjungannya, ia ingin memastikan bahwa penghuni Lapas Kelas III Parigi yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Herwyn menjelaskan bahwa warga Lapas Kelas III Parigi yang menggunakan hak pilih pada 27 November 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat sebanyak 287 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 56 orang dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sementara itu, MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar berdasarkan DPT Pemilihan yang telah ditetapkan pada 27 November lalu.
"Dalam catatan Bawaslu ada pemilih setelah 27 November tidak lagi menjadi pemilih lapas atau sudah bebas kurang lebih 49 orang. Lalu 64 orang penghuni lapas baru. Ini yang kami imbau kepada KPU untuk berkoordinasi supaya mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat masing-masing," papar Herwyn.
Secara keseluruhan, Herwyn menilai pelaksanaan PSU berjalan tertib dan lancar. Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pun hingga saat ini belum ada. Meski demikian, jika ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang, jajaran pengawas pemilu akan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Herwyn juga berharap agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan ulang dapat meningkat, mengingat Pemerintah setempat telah menetapkan 16 April 2025 sebagai hari libur. "Kami berharap partisipasi pemilih meningkat, seperti yang terjadi pada PSU di daerah lain," Ungkap Herwyn.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong harus dilaksanakan kembali mulai dari tahapan pencalonan, dengan tetap mempertahankan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan pada 27 November 2024.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam kesempatan ini juga kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan aktif dalam setiap tahapan pengawasan. Tidak hanya fokus pada aspek teknis dan logistik, tetapi juga mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
Supervisi Pengawasan ini turut didampingi oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Parigi Moutong.
[caption id="attachment_9486" align="aligncenter" width="1024"]
Foto Anggota Bawaslu RI, Herwyn saat berdiskusi dengan PTPS yang sedang bertugas di TPS 001 Desa Pangi, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong. Rabu (16/04/2025)[/caption]
[caption id="attachment_9485" align="aligncenter" width="1280"]
Foto Anggota Bawaslu RI, Herwyn di dampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun dan Ivan Yudharta saat melakukan wawancara bersama Media. Rabu (16/04/2025)[/caption]
Penulis: Milan
Foto : Ida/Syukran