Lompat ke isi utama

Berita

Inspektorat Wilayah II Bawaslu Sosialisasi Mitigasi Risiko Pertanggungjawaban di Bawaslu Sulteng

Inspektorat Wilayah II Bawaslu Sosialisasi Mitigasi Risiko Pertanggungjawaban di Bawaslu Sulteng

INSPEKTORAT WILAYAH II BAWASLU SOSIALISASIKAN MITIGASI RISIKO PERTANGGUNG JAWABAN DI BAWASLU SULTENG

Palu, Bawaslu Sulteng - Inspektor wilayah II  Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi Mitigasi Resiko Pertanggungjawaban bersama pejabat struktural Bawaslu Sulteng dan Kepala dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Zoom, Selasa (30/11/2021).

Mitigasi manajemen risiko dalam penerapan three lines di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota menggunakana model three lines, demikian disampaikan Faik Wildan, staf Inspektorat Wilayah II saat memaparkan bagian pertama dari materi Penerapan Manajamen Resiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Three lines di bagi berdasarkan tanggung jawab resiko. First line roles menurut Faik yaitu unit pemilik resiko yang dalam hal ini Bawaslu yang menangani secara langsung resiko yang terjadi, operasional dalam hal ini di tangani oleh Sekretaris Jenderal, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kemudian second line roles yaitu unit yang bertugas untuk menangani dan memantau mitigasi resiko yang dilaksanakan first line, mereka adalah ketua dan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dan yang terakhir third line roles yaitu unit yang bertugas untuk mengawasi dan memantau mitigasi resiko yang dilaksanakan oleh first line roles.

Sementara itu, Kevin Bonauli staf Inspektorat Wilayah II yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan ini memaparkan bagian kedua dari materi Penerapan Manajamen Resiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pada bagian ini Kevin menjelaskan mengenai Ikhtisar Penilain Risiko yang mana tujuannya yang pertama yaitu menetapkan konteks dan memilih tujuan dalam penilaian risiko. Kedua melakukan identifikasi risiko atau analisis risiko dan yang ketiga menetapkan risiko-risiko yang akan ditangani lebih lanjut.

"Pemetaan mitigasi risiko bukan hanya terbatas pada pertertanggung jawaban keuangan saja kata Bona. Risiko juga bisa terkait dengan pengawasan Pemilu untuk tahapan 2024" jelas Kevin.

Penulis: Muthia Foto: Dokumentasi Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle