Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Mediator Penyelesaian Sengketa, Rasyidi: Panwaslu Kecamatan Harus Menghindari Konfilk Kepentingan

Jadi Mediator Penyelesaian Sengketa, Rasyidi: Panwaslu Kecamatan Harus Menghindari Konfilk Kepentingan

JADI MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA, RASYIDI: PANWASLU KECAMATAN HARUS MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN

Bungku, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry menyebutkan Panwaslu Kecamatan sebagai mediator penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu harus menghindari adanya konflik kepentingan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Selasa (21/02/2023).

Menurut Rasyidi, sebagai orang yang menyelenggarakan mediasi antarpeserta yang bersengketa Panwaslu Kecamatan harus netral. apalagi ketika sudah memutuskan permohonan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan dituntut untuk objektif dalam memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu.

Rasyidi menjelaskan Panwaslu Kecamatan tidak serta merta bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu. Panwaslu Kecamatan memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu setelah menerima mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan diminta untuk berpedoman kepada regulasi yang mengatur yaitu Undang-undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2022.

Rasyidi hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut untuk memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Morowali yang nantinya akan menerima permohonan penyelesai sengketa antarpeserta Pemilu. Sehingga materi ini menjadi bekal bagi Panwaslu Kecamatan mendapati kasus tersebut dari peserta Pemilu.

  [caption id="attachment_7270" align="aligncenter" width="1600"] Foto bersama Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi bersama Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Selasa (21/02/2023) Foto: Anto.[/caption] [caption id="attachment_7271" align="aligncenter" width="1600"] Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Selasa (21/02/2023) Foto: Anto.[/caption] Penulis: AM/Anto Foto: Anto
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle