Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada, Bawaslu Sulteng Lakukan Audiensi Dengan PTTUN Makassar

Jelang Pilkada, Bawaslu Sulteng Lakukan Audiensi Dengan PTTUN Makassar

Jelang Pilkada, Bawaslu Sulteng Lakukan Audiensi Dengan PTTUN Makassar

Makassar, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan audiensi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar untuk memahami proses penyelesaian sengketa proses Pemilihan 2024. Rabu (12/06/2024).

Audiensi yang berlangsung di ruang sidang PTTUN Makassar tersebut diterima oleh Ketua PTTUN Makassar, Iswan Herwin, serta Hakim Tinggi, Andri Mosepa dan Basuki Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Iswan Herwin menjelaskan bahwa PTTUN Makassar diberi waktu 15 hari untuk memutus sengketa TUN Pemilihan yang diajukan. Ia juga menekankan pentingnya independensi Bawaslu dalam memutus sengketa proses Pemilihan agar dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada pihak yang bersengketa.

Audiensi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa TUN Pemilihan serta memperkuat cara memutus sengketa proses Pemilihan Umum yang dimohonkan ke Bawaslu.

Menurut undang-undang Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan sengketa TUN Pemilihan ke PTTUN setelah menempuh seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Sengketa TUN Pemilihan dapat diajukan secara langsung ke PTTUN Makassar maupun melalui e-Court secara online.

[caption id="attachment_8642" align="aligncenter" width="716"] Foto Anggota Bawaslu SUlteng Rasyidi Bakri bersama Ketua PTTUN Makassar, Iswan Herwin, serta Hakim Tinggi, Andri Mosepa dan Basuki Santoso beserta Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah. (Rabu (12/06/2024)[/caption]

Penulis/Foto : Anto Editor : Milan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle