Lompat ke isi utama

Berita

Kayulompa, Desa Anti Politik Uang Dan Politisasi Sara

Kayulompa, Desa Anti Politik Uang Dan Politisasi Sara

KAYULOMPA, DESA ANTI POLITIK UANG DAN POLITISASI SARA

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Pencanangan Kayulompa sebagai desa anti politik uang merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Tolitoli, Kamis (27/2/2020).

Ibu kota Kecamatan Basidondo ini merupakan desa pertama di Kabupaten Tolitoli yang berani mengambil langkah tegas dalam mendeklarasikan desa anti politik uang. Kepala Desa Kayu Lompa Sukri, menyatakan kondisi Desa Kayu Lompa yang dididami oleh 2.393 Jiwa merupakan wilayah yang memiliki keberagaman. Menurutnya keadaan ini menjadi salah satu momentum dalam mendukung Kayu Lompa menjadi bersih dari politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, menuturkan pencanangan desa anti politik uang dan politisasi sara tentunya untuk menciptakan Pilkada berkualitas, aman, jujur, dan adil. Ia menambahkan kegiatan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran sebagai wujud partisiapsi mayarakat. “kita ketahui bersama pelaksanaan pilkada sebelumnya di Kabupaten Tolitoli banyak terjadi konflik yang menyebabkan terjadi pembakaran di gedung-gedung pemerintahan”ungkapnya.

“Sebagai upaya pencegahan awal kami melakukan kegiatan ini, tentunya kami berharap informasi yang kita peroleh bisa disebarkan hingga pelosok desa diseluruh Kabupaten Tolitoli dan bisa mejadi contoh bagi desa yang lain untuk melakukan hal yang sama” imbuhnya.

Bupati Tolitoli dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Arham Yakub, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu yang terus bekerja membentuk desa anti politik uang yang tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat sekaligus untuk menggalang gerakan moral tolak politik uang dalam menghadapi pilkada.

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dewi Ratna Pettalolo mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kayulompa. Menurutnya, kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan inisiatif swadaya dari masyarakat merupakan hal luar biasa . Dewi berharap pencanangan desa anti politik uang adalah wujud dari pengawasan partisipatif yang akan berubah menjadi gerakan moral dan tidak dibatasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

“inilah yang kami harapkan, pencanangan desa anti politik uang yang merupakan wujud dari pengawasan partisipasi masyarakat, gerakan besar yang dilakukan oleh masyarakat yang akan berubah menjadi gerakan moral, oleh karena itu gerakan ini tidak harus dibatasi oleh kelompok tertentu sehingga gerakan sosial ini akan menjadi gerakan yang terstruktur danmenyentuh seluruh lapisan masyarakat” ungkapnya.

Dewi menambahkan politik uang dan politisasi SARA menjadi kewaspadaan karena dapat menjadi pemicu untuk menghasilkan pemerintahan yang korupsi. “dua hal ini harus menjadi kewaspadaan  kita bersama karena bisa menjadi pemicu, bisa menjadi argumentasi yang kuat untuk menghasilkan pemerintahan yang korupsi bahkan dalam beberapa riset yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan beberapa akademisi memperlihatkan hubungan yang sangat erat antara politik uang dan pilkada” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Dewi meminta Desa Kayulompa menjadi percontohan bagi seluruh desa dan memberikan manfaat besar bagi pelaksanaa pilkada di Kabupaten Tolitoli. “gerakan ini tidak boleh berhenti sampai disini, tentu kita berharap seluruh komponen pemerintahan akan bisa mensosialisasikan apa yang sudah dilakukan di tempat ini dan menjadi contoh bagi pencanangan di desa-desa yang ada di provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan” tutur Akademisi Universitas Tadulako tersebut.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin, Darmiati, dan Zatriawati bersama seluruh pimpinann Bawaslu Kabupaten/Kota se -  Sulawesi Tengah.

Sumber: tolitoli.bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle