Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Sigi Minta Penundaan Agenda Sidang Pembacaan Jawaban Terlapor

KPU Kabupaten Sigi Minta Penundaan Agenda Sidang Pembacaan Jawaban Terlapor

KPU KABUPATEN SIGI MINTA PENUNDAAN AGENDA SIDANG PEMBACAAN JAWABAN TERLAPOR

Palu, Bawaslu Sulteng – Sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai pihak pelapor dan KPU Kabupaten Sigi sebagai pihak terlapor perdana digelar, Rabu (10/7/2019).

Dalam sidang ini Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai pihak pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi setelah melakukan investigasi terhadap kasus pidana yang sedang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi tentang dugaan penggelembungan suara oleh Ketua PPK Kecamatan Dolo Barat.

Terhadap laporan yang dibacakan pihak pelapor, Majelis sempat meminta beberapa kali renvoi terhadap beberapa kesalahan terkait isi laporan yang dalam kesempatan tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak terlapor, KPU Kabupaten Sigi.

Sementara itu Ketua Majelis, Jamrin meminta Bawaslu Kabupaten Sigi untuk memperbaiki daftar alat bukti dalam laporan yang dibacakannya saat itu. Senada dengan Majelis, KPU Kabupaten Sigi juga meminta hal yang sama dengan mempertimbangkan dasar penyusunan materi dari jawaban yang akan di sampaikan pada sidang berikutnya.

[caption id="attachment_1280" align="alignleft" width="740"] Sidang Pedana Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Sigi kepada KPU Kabupaten Sigi. Tampak dilakukannya perbaikan terhadap daftar alat bukti dalam laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sigi dalam sidang tersebut. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]  

Selain itu KPU Kabupaten Sigi meminta penundaan sidang selanjutnya  dengan alasan alat bukti saat ini dipegang oleh Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sigi yang sedang berada di Jakarta untuk menghadiri Sidang Penyelesaian Sengketa Hasil di Mahkama Konstitusi.

Sehingga Ketua Majelis, Jamrin beserta Anggota Majelis Darmiati dan Sutarmin Ahmad sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Senin, 15 Juli 2019 Pukul 10.00 Wita dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor.

Penulis/Foto: Muthia

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle