Lompat ke isi utama

Berita

Lantik Panwascam, Abas Minta Awasi Setiap Tahapan Dan Jaga Independensi Lembaga

Lantik Panwascam, Abas Minta Awasi Setiap Tahapan Dan Jaga Independensi Lembaga

LANTIK PANWASCAM, ABAS MINTA AWASI SETIAP TAHAPAN DAN JAGA INDEPENDENSI LEMBAGA

Ampana - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tojo Una-Una, Abas melantik 36 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Tojo Una-Una di hotel Grand Pink Ampana. Senin, (23/12/2019).

Dalam sambutannya, Abas meminta seluruh anggota Panwascam yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dengan baik, mengawasi setiap tahapan pemilihan kepala daerah, agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Anggota panwas memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pengawasan disetiap tahapan pemilihan, mulai tahapan pembentukan penyelenggara pemilihan yang bersifat ad hock, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengedepankan integritas," ungkap Abas.

Dalam pelantikan tersebut turut hadir Asisten II Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una,  anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah Sutarmin Hi.Ahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Ampana dan Badan Kesbangpol Tojo Una-Una.

Tak hanya itu, pelantikan anggota Panwascam juga dirangkaian dengan bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan orientasi dan petunjuk teknis tahapan yang akan diawasi oleh pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) pada pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Sulteng, Sutarmin saat memberikan materi pada kegiatan bimtek tersebut menjelaskan bahwa, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, anggota panwascam wajib membaca dan memahami tugas, wewenang, dan fungsi pengawas kecamatan.

"kinerja panwascam harus bekerja sebaik mungkin dan banyak membaca undang-undang serta tugas dan wewenang kecamatan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kecamatan yang meliputi pemutkhiran data pemilihan berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap," tutupnya.

Sumber: touna.bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle