Majelis Terima Permohonan Bawaslu Sigi di Sidang Pendahuluan Administratif Pemilu
|
MAJELIS TERIMA PERMOHONAN BAWASLU SIGI DI SIDANG PENDAHULUAN ADMINISTRATIF PEMILU
Palu, Bawaslu Sulteng – Majelis menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif  Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Sigi terhadap KPU Kabupaten Sigi telah memenuhi syarat Formil dan Materil dan akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Hal ini disampaikan ketua majelis, Jamrin pada sidang pendahuluan pelanggaran adminstratif Pemilu di kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sigi laporkan KPU Kabupaten Sigi atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu setelah melakukan pembahasan ketiga dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi terkait dengan laporan Azhar H Nonci tentang penggelembungan suara oleh Ketua PPK Kecamatan Dolo Barat.
Dalam uraian laporan Bawaslu Sigi yang telah dicatat dalam buku register Bawaslu Sulteng dengan nomor 06/TM/PL/ADM/Prov/26.00/VII/2019 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan ketiga oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada salinan C1 Salinan dan DAA1 Desa Rarampandede, Desa Pesaku dan Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat;
Bawaslu Kabupaten Sigi kemudian melakukan investigasi dengan menyandingkan data dari C1 Salinan ke DAA1 Plano. Berdasarkan peristiwa tersebut disimpulkan dalam pleno Bawaslu Kabupaten Sigi adanya dugaan pelanggaran Administratif Pemilu terkait tata cara dan prosedur pada tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Sidang Pendahuluan yang dipimpin ketua majelis Jamrin bersama anggota majelis Darmiati dan Zatriawati dimulai pukul 11.00 Wita dengan hanya dihadiri oleh pihak pelapor yakni ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sigi.
Sementara itu untuk sidang perdana pemeriksaan terhadap kasus tersebut dijadwalkan besok pukul 10.00 Wita dengan agenda mendengarkan laporan dari pihak pelapor.
[caption id="attachment_1277" align="alignleft" width="740"]
Suasana Sidang Pendahuluan Pelanggaran Administratif Pemilu tanpa dihadiri pihak terlapor yakni KPU Kabupaten Sigi. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]
Penulis/Foto: Muthia