Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Pilar Demokrasi atau "Trigger Pemicu"

Menjadi Pilar Demokrasi atau "Trigger Pemicu"

Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Selasa (06/01/2026)


Oleh : Fadlan, SH., MH – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah/ 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah

Pilkada merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia karena menentukan kepemimpinan daerah yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas politik dan sosial masyarakat. Perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung terus berlangsung,  terutama  dengan  alasan  efisiensi  dan  biaya.  Namun,  pengalaman Indonesia sebelum diberlakukannya pilkada langsung pada tahun 2005 menunjukkan bahwa pilkada tidak langsung justru menimbulkan banyak kegagalan serius, baik secara politik maupun sosial. Oleh karena itu, pilkada langsung tetap menjadi pilihan yang lebih tepat untuk menjaga demokrasi dan stabilitas daerah.

Pilkada langsung memberikan kesempatan kepada rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan  pemimpinnya.  Sejak  diterapkan  secara  nasional,  tingkat  partisipasi pemilih  dalam  pilkada  langsung  relatif  tinggi, menunjukkan  bahwa  masyarakat menginginkan keterlibatan langsung dalam proses politik lokal. Partisipasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi kepala daerah terpilih, tetapi juga meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Sebaliknya, pilkada tidak langsung melalui DPRD yang diterapkan sebelum 2005 banyak diwarnai praktik politik elit yang tertutup dan transaksional. Karena pemilih hanya terbatas pada anggota DPRD, proses pemilihan sering kali tidak transparan dan rentan terhadap politik uang. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih sering kali tidak  mencerminkan  aspirasi  masyarakat  luas,  melainkan  kepentingan  kelompok politik tertentu.

Salah satu contoh kegagalan pilkada tidak langsung yang berdampak serius terhadap stabilitas sosial adalah kasus Poso di Sulawesi Tengah. Konflik Poso yang pecah ditahun 2000-an tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik lokal, termasuk perebutan kekuasaan elit daerah melalui mekanisme pilkada tidak langsung. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada masa itu memicu kekecewaan kelompok masyarakat tertentu yang merasa aspirasinya tidak terwakili. Ketidakpuasan politik ini kemudian berkelindan dengan sentimen identitas dan agama, sehingga memperparah konflik horizontal yang sudah ada.

Dalam konteks Poso, pilkada tidak langsung gagal menjadi sarana resolusi konflik dan justru memperdalam polarisasi masyarakat. Elit politik lokal terlibat dalam kompetisi kekuasaan yang tidak sehat, sementara masyarakat akar rumput menjadi korban dari ketegangan yang terus meningkat. Konflik berkepanjangan di Poso menunjukkan bahwa pilkada tidak langsung tidak selalu menjamin stabilitas, bahkan dapat menjadi pemicu konflik apabila tidak memiliki legitimasi kuat di mata rakyat.

Contoh kegagalan lainnya dapat dilihat pada Pilkada Maluku Utara tahun 2001, yang menimbulkan  dualisme  kepemimpinan  antara  hasil  keputusan  DPRD  dan pengesahan pemerintah pusat.
Konflik  elite  ini  berdampak  pada  terganggunya  roda  pemerintahan  daerah  dan memperburuk kondisi sosial yang sudah tidak stabil.

Contoh kasus tersebut memperlihatkan bahwa pilkada tidak langsung cenderung menghasilkan kepala daerah yang lemah secara legitimasi dan bergantung pada elite politik.  Ketergantungan  ini  sering  berdampak  pada  kebijakan  publik  yang  tidak berpihak kepada masyarakat, serta membuka ruang konflik dan ketidakstabilan sosial.

Sebaliknya, pilkada langsung memberikan saluran yang lebih terbuka bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi secara damai melalui mekanisme pemilu. Memang diakui bahwa pilkada langsung memiliki tantangan, seperti biaya tinggi dan potensi konflik electoral.  Namun,  tantangan  tersebut  dapat  diatasi  melalui  penguatan  regulasi, transparansi pendanaan kampanye, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak tanggung-tanggung penerapan pasalnya, sehingga memberikan efek jera, bukan hanya diskualifikasi tapi harus dengan penerapan penjara badan bagi setiap calon.

Mengembalikan  pilkada  ke  sistem  tidak  langsung  justru  berisiko  mengulang kegagalan masa lalu yang serat kepentingan elitisme dan konflik sosial.

Itu sebuah alarm bahwa pelaksanaan pilkada tidak langsung, bisa menjadi "trigger" pemicu dan akan berdampak pada stabilitas politik dan keamanan wilayah dan bisa menjadi salah satu indikator bahwa pilkada tidak langsung dapat memicu ketegangan dan ketidak stabilan politik.

Humas Bawaslu Sulteng

Tag
Opini
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle