Lompat ke isi utama

Berita

Nasrun Ajak Media dan Masyarakat Kawal Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Nasrun Ajak Media dan Masyarakat Kawal Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Nasrun Ajak Media dan Masyarakat Kawal Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, meminta media berperan aktif dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Menurutnya, dengan jumlah pengawas yang terbatas, diperlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengawasi proses tahapan pemilu. Jum'at (19/07/2024).

Nasrun menyoroti tiga bentuk partisipasi penting: masyarakat sebagai peserta pemilu, pemberian hak pilih, dan pengawasan jalannya proses tahapan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting, baik sebagai peserta, pemberi hak suara, maupun pengawas tahapan pemilu," ungkap Nasrun dalam sosialisasi pengawasan partisipatif di Swiss-Belhotel Palu.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan untuk meningkatkan partisipasi pada pemilihan serentak 27 November 2024, dan berharap partisipasi akan lebih tinggi dengan pengawasan yang lebih baik, termasuk pada pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berlangsung.

"Pada pemilu kemarin tingkat partisipasi pemilu mencapai 80 persen. Berkaitan dengan itu, keterlibatan kita semua juga dibutuhkan. Misalnya pengawasan pencocokan dan penilitian (coklit) yang sedang berlangsung. semoga jumlah partisipasinya akan lebih tinggi" tuturnya

Sosialisasi yang diadakan di Swiss-Belhotel Palu ini dihadiri oleh media dan beberapa civitas perguruan tinggi di Kota Palu, bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan menyampaikan informasi terkait pemilu kepada masyarakat.

[caption id="attachment_8718" align="aligncenter" width="659"] Foto Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun Bersama media dan beberapa civitas perguruan tinggi di Kota Palu. Jum'at (19/07/2024)[/caption] Penulis/Foto : Syukran Editor : Milan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle