Lompat ke isi utama

Berita

Nasrun Tekankan Bawaslu Harus Siap Hadapi Kewenangan Baru Pasca Putusan MK

Nasrun Tekankan Bawaslu Harus Siap Hadapi Kewenangan Baru Pasca Putusan MK

Nasrun Tekankan Bawaslu Harus Siap Hadapi Kewenangan Baru Pasca Putusan MK

Luwuk Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menegaskan bahwa Bawaslu harus semakin siap mengemban kewenangan baru dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu pasca keluarnya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi. Selasa (18/08/2025).

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Data Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Swiss Bell In Luwuk Kabupaten Banggai.

Kesiapan tersebut, menurut Nasrun, bukan hanya soal teknis pengawasan, tetapi juga menyangkut penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran, dan pengelolaan data agar pengawasan Pemilu ke depan semakin berintegritas.

Dalam arahannya, ia mengatakan bahwa dinamika regulasi terbaru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi.

“Ke depan, Pemilu akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Selain itu, Bawaslu juga diberikan kewenangan memutus pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Artinya, kita tidak lagi hanya memberi rekomendasi, tetapi putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini menuntut kita untuk lebih siap dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas, serta memastikan pengelolaan data yang akurat,” ujar Nasrun.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut bermuara pada komitmen menjaga integritas pengawasan Pemilu di Sulawesi Tengah.

“Semua ini adalah bagian dari upaya kita bersama agar pengawasan Pemilu berjalan profesional, tegas, dan tetap berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” lanjutnya.

Nasrun juga menekankan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan agar pengawasan tetap berintegritas.

“Kita harus lebih siap, memperkuat kelembagaan, meningkatkan penanganan pelanggaran, dan mengelola data secara akurat. Semua ini adalah bagian dari komitmen menjaga integritas pengawasan Pemilu di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Sulteng Fadlan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, bersama Anggota Bawaslu Sulteng lainnya, Rasyidi Bakri dan Ivan Yudharta, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Rahmat Fauzi Mursalin.

Peserta kegiatan terdiri atas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, perwakilan Kejari Banggai, Polres Banggai, tokoh masyarakat, serta insan pers lokal.

Kegiatan ini digelar oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng sebagai langkah strategis menghadapi perubahan regulasi pasca Pemilu 2024. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah sinergi antara Bawaslu, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan media dalam memperkuat pengawasan Pemilu di Sulawesi Tengah.

[caption id="attachment_9648" align="aligncenter" width="1024"] Foto Anggota Bawaslu Sulteng Fadlan dan Ivan Yudharta, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Rahmat Fauzi Mursalin, saat menghadiri kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Data Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Swiss Bell In Luwuk Kabupaten Banggai. Selasa (18/08/2025)[/caption] Penulis: Milan Foto: Syukran
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle