Lompat ke isi utama

Berita

“Obesitas” Bahas Pengawasan Keterwakilan Perempuan

“Obesitas” Bahas Pengawasan Keterwakilan Perempuan

Rahman saat menyampaikan materi pada kegiatan “Obesitas” melalui media daring Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam proses pencalonan, termasuk kesesuaian tahapan verifikasi dan keputusan penyelenggara dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta regulasi teknis yang berlaku. Pengawasan tersebut harus didukung data dan dokumen yang memadai agar setiap dugaan ketidakpatuhan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Abd. Rahman Sangkota, saat menjadi narasumber dalam Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) Seri Kesebelas yang diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (9/10/2026).

Rahman, yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banggai, membawakan materi bertajuk “Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Perspektif Pengawas Pemilu: Makna, Fokus Pengawasan, dan Tindak Lanjut.”

Dalam pemaparannya, Rahman menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK perlu berfokus pada kepatuhan terhadap norma dan konsistensi penerapannya dalam proses pencalonan. Pengawas Pemilu harus memastikan proses pencalonan bakal calon berdasarkan daerah pemilihan memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, pengawas perlu mencermati proses verifikasi, keputusan, serta tindak lanjut yang dilakukan KPU agar selaras dengan amar putusan MK dan regulasi teknis. Setiap dugaan ketidakpatuhan juga harus didukung bukti yang memadai, seperti dokumen pencalonan, kronologi peristiwa, dan data perhitungan, serta dicatat melalui mekanisme pengawasan yang tepat.

Rahman menegaskan, pelaksanaan pengawasan harus dilakukan sesuai tingkatan dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut mencakup pengawasan terhadap proses, upaya pencegahan, pengumpulan dan pengkajian fakta, hingga tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Fadlan, serta diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Sulteng yang membidangi penanganan pelanggaran, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan jajaran sekretariat yang mengampu bidang penanganan pelanggaran.

Melalui Obesitas Seri Kesebelas, Bawaslu Sulteng mendorong penguatan pemahaman jajaran pengawas terhadap putusan MK, khususnya dalam menerjemahkan ketentuan hukum menjadi fokus pengawasan yang terukur, berbasis bukti, dan sesuai kewenangan kelembagaan.

Penulis: Milan
Foto: Humas

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle