Lompat ke isi utama

Berita

“Obesitas” Bahas Tantangan Penanganan Pelanggaran Pasca Pemilu

“Obesitas” Bahas Tantangan Penanganan Pelanggaran Pasca Pemilu

Narasumber Kegiatan "Obesitas" yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto saat menyampaikan materi dalam media darin Zoom Meeting, Jum'at (10/07/2026)

Palu, Bawaslu Sulteng – Penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu terus menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum kepemiluan pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Salah satu fokus yang menjadi perhatian ialah perlunya identifikasi berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat efektivitas pengawasan ke depan.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (10/07/2026). 

Diskusi kali ini mengangkat tema "Identifikasi Masalah Penanganan Pelanggaran Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto, S.T., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Wardiyanto menjelaskan sejumlah persoalan yang dihadapi selama penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Salah satunya adalah keterbatasan waktu penanganan perkara tindak pidana pemilu yang hanya berlangsung tiga hari, sementara proses pembuktian, khususnya validasi barang bukti elektronik melalui laboratorium forensik, membutuhkan waktu lebih panjang.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut Bawaslu bekerja secara cepat melalui strategi jemput bola, pemeriksaan saksi, serta pelibatan tenaga ahli agar proses penanganan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, ia menilai durasi penanganan yang sangat terbatas berpotensi memengaruhi optimalisasi proses pembuktian sehingga perlu menjadi bahan evaluasi untuk penyesuaian waktu penanganan berdasarkan kompleksitas perkara.

Wardiyanto juga menyoroti belum adanya kewenangan Bawaslu untuk melakukan penyitaan barang bukti dugaan pelanggaran. Kondisi tersebut kerap menghambat proses pengumpulan alat bukti karena Bawaslu bergantung pada kesediaan pihak lain menyerahkan barang bukti secara sukarela.

Menurutnya, keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya barang bukti, meningkatnya perkara yang tidak dapat dilanjutkan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penanganan pelanggaran. Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu memaksimalkan penggunaan alat bukti elektronik dan memperkuat strategi pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program Obesitas yang digagas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah merupakan agenda rutin sebagai forum penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Pada pelaksanaannya, forum ini turut melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan pelanggaran.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penanganan pelanggaran.

“Obesitas” Bahas Tantangan Penanganan Pelanggaran Pasca Pemilu (1)
Peserta Kegiatan "Obesitas" yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting, Jum'at (10/07/2026)

Penulis/Foto: Milan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle